Sarmi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarmi menyerahkan tiga orang pengguna narkotika jenis ganja kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua untuk menjalani rehabilitasi medis, Rabu (28/10/2026).
Ketiga orang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di Kampung Mawesday, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi. Rehabilitasi ini dilaksanakan sesuai mekanisme, hasil asesmen, dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sarmi dalam menangani penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan penegakan hukum, pencegahan, serta pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sarmi dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sinergi bersama BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Kasukwe, Distrik Sarmi Selatan, serta Kampung Mawesday, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi.
Program ini diharapkan dapat memperkuat edukasi tentang bahaya narkotika, mencegah penyalahgunaan narkoba, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
Satresnarkoba Polres Sarmi selanjutnya akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Papua untuk memantau perkembangan rehabilitasi medis serta menindaklanjuti hasil asesmen dan rekomendasi sesuai status hukum masing-masing.
Melalui langkah ini, Polres Sarmi berharap upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
POLRI BERSAMA MASYARAKAT
Ewa Humas Polres Sarmi












