Polres Sarmi Lakukan Pengawasan Internal Pelayanan Samsat dan Satpas, Pastikan Transparansi Tarif PNBP

Polres10 Dilihat

Sarmi – Polres Sarmi melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pengecekan, klarifikasi, dan pengawasan internal terhadap pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) di Samsat Kabupaten Sarmi serta pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sarmi, Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIT tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

banner 336x280

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Kanit Regident IPDA Sefril Pabutungan, S.Sos., Kasi Propam Polres Sarmi AIPDA Zulkifli Sehe, Ba Siwas Polres Sarmi BRIPKA Rahman Saleh, Kanit Paminal Polres Sarmi AIPDA Johanis Tophilus, serta Banit Paminal BRIPTU Diego Claudio Nusi.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap mekanisme pelayanan Regident Ranmor di Samsat dan proses penerbitan SIM di Satpas Polres Sarmi. Pengecekan meliputi kesesuaian prosedur pelayanan, penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), transparansi informasi kepada masyarakat, serta kepatuhan petugas terhadap ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga melaksanakan klarifikasi awal kepada petugas pelayanan terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Regident Ranmor dan penerbitan SIM di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang objektif serta menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas pelayanan diberikan arahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, serta tarif PNBP juga ditekankan agar disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi dan terhindar dari pungutan di luar ketentuan.

Dari hasil pengecekan, tim turut mencatat bahwa fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas serta ruang menyusui bagi ibu dan anak belum tersedia di lokasi pelayanan Regident Ranmor Samsat Kabupaten Sarmi. Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas fasilitas pelayanan publik agar lebih ramah dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pengawasan internal ini merupakan bagian dari upaya Polres Sarmi untuk memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik, meningkatkan kedisiplinan petugas, serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sarmi berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan secara berkelanjutan. Setiap temuan yang masih memerlukan pendalaman akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ewa HUMAS POLRES SARMI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *