Tim Urc Sat Reskrim Polres Sarmi Bersama Unit Reskrim Polsek Bonggo Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Polres15 Dilihat

Sarmi – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sarmi bersama Unit Reskrim Polsek Bonggo kembali mengamankan dua orang terduga pelaku terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Mawes Mukti, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi, Selasa (27/10/2026).

Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 16.32 WIT di Kampung Mawes Mukti. Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus penganiayaan yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

banner 336x280

Sebelumnya, dalam pemberitaan awal disebutkan bahwa jumlah terduga pelaku penganiayaan sebanyak enam orang. Namun, hingga saat ini jumlah pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing berdasarkan keterangan serta hasil pemeriksaan.

Dalam kegiatan tersebut, kedua terduga pelaku diserahkan oleh orang tua mereka kepada petugas untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Bonggo. Setelah dilakukan pengambilan keterangan awal, keduanya bersama seorang terduga pelaku lainnya yang sebelumnya telah diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sarmi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan pengamanan terbaru ini, sebanyak lima orang terkait perkara tersebut telah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Sarmi. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Polres Sarmi melalui Tim URC Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Bonggo terus melakukan penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.

Polres Sarmi juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan dapat menahan diri, tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang untuk diselesaikan melalui jalur hukum. (RA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *